Search

Minggu, 23 Januari 2011

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN DI KOMUNITAS

Aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas, PP - IBI telah membuat standar praktek dan standar operating procedure untuk pelayanan kebidanan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya diatur dalam Per Menkes

 
I. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga & masyarakat.

 
A. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.

 
B. STANDAR II : ADMINISTRASI & PENGELOLAHAN
Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan yang akurat.

 
C. STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.

 
D. STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.

 
E. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.

 
F. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

 
G. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

 
H. STANDAR VIII : EVALUASI & PENGENDALIAN MUTU
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

 
II. KODE ETIK BIDAN

 
A. KODE ETIK
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

 
B. KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan Indonesia pertama disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam Konggres Nasional Ikatan bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) IBI tahun 1991. Sebagai pedoman dalam berprilaku, mengandung kekuatan yang tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan kewajiban bidan.

 
C. ISI KODE ETIK BIDAN ADA TUJUH BAB
  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat: enam butir
  2. Kewajiban bidan terhadap tugasnnya : tiga butir
  3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya : dua butir
  4. Kewajiban bidan terhadap profesinya : tiga butir
  5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri : dua butir
  6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air : dua butir
  7. Penutup : satu butir
III. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan Kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan / masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa perlinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.

Sesuai dengan standar pelayanan kebidanan  standar VII “ standar asuhanmempunyai 8 definisi operasional :
  1. Ada standar kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
  2. Ada format manajemen kebidanan tedaftar pada catatan medik
  3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
  4. Ada diagnosa kebidanan
  5. Ada rencana asuhan kebidanan
  6. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
  7. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
  8. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
 Standar Asuhan menentukan apakah bidan telah melanggar kewajiban dalam menjalankan tugasnya.

IV. REGISTRASI PRAKTIK KEBIDANAN
Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  tentang : Registrasi Dan Praktik Bidan.

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 2 : Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

Pasal 1, ayat 4 : Praktik bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dgn kewenangan dan kemampuannya.

BAB II : PELAPORAN DAN REGISTRASI
Pasal 2, ayat 1 : Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.

Pasal 3, ayat 1 : Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.

Pasal 3, ayat 2 : Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :

a. Fotokopi ijazah bidan
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik
c. Surat keterangan sehat dari dokter
d. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 buah

Pasal 4, ayat 1 : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dalam pasal 3 untuk menerbikan SIB.
Pasal 7, ayat 1 : SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.

BAB IV : PERIZINAN
Pasal 9 : (1)Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB. (2)Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.

Pasal 10 : (1)SIPB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat. (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi :


a. fotokopi SIB yang masih berlaku
b. fotokopi ijazah bidan
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai
    pada sarana kesehatan.
d. Surat keterangan sehat dari dokter
e. Rekomendasi dari organisasi profesi
f. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

V. KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS
Sama halnya dengan registrasi dan praktik bidan, kewenangan bidan di komunitas juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, antara lain dalam :

BAB V : PRAKTIK KEBIDANAN
Pasal 14 : Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :Pasal 24 : Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.


a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 20 : Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :

a.
pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b.
memantau tumbuh kembang anak
c.
melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d. melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan
    infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
    serta penyakit lainnya.

Pasal 21 :

(1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
(2) Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.



TERIMA KASIH

Tidak ada komentar: